Para tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, 8–27 Agustus 2025. DK dan AR disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, penindakan ini juga menjadi langkah pencegahan agar proyek pembangunan rumah sakit dan program Quick Wins lainnya tidak disalahgunakan. Melalui koordinasi dan supervisi, KPK terus mendorong perbaikan tata kelola sektor kesehatan di pusat maupun daerah.