KPK Amankan Uang Rp200 Juta dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Dugaan Suap Proyek Pembangunan RSUD Koltim

Abdul Azis berjalan ke dalam gedung KPK sambil membawa koper hitam tanpa menggunakan rompi tahanan dan tangan
Abdul Azis berjalan ke dalam gedung KPK sambil membawa koper hitam tanpa menggunakan rompi tahanan dan tangan yang tidak diborgol. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap oleh KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra) sehari sebelumnya, yang melibatkan tujuh orang. (Robinsar Nainggolan)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp200 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pembangunan rumah sakit daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut diamankan saat menjaring Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim.

“Tim KPK kemudian menangkap saudara ABD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Asep memaparkan, uang Rp200 juta tersebut merupakan bagian dari uang suap proyek rumah sakit dengan komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek senilai Rp126,3 miliar.

“Yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” ucapnya.

Barang bukti tersebut ditampilkan dalam konferensi pers pada Sabtu (8/9/2025). Terlihat dua tumpuk uang pecahan Rp50 ribu, satu tumpuk uang pecahan Rp100 ribu, serta sebuah telepon genggam yang juga diamankan.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT sejak Kamis (7/8/2025) dan mengamankan 12 orang. Bupati Koltim Abdul Azis diamankan usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (8/8/2025).

Kemudian, KPK resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar, Jumat (8/8/2025).

Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul (Abd) Azis. Tersangka lainnya yaitu ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD; AGD (Ageng Dermanto), PPK proyek RSUD Koltim; DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP); dan AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.

Para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung 8–27 Agustus 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Kontruksi Perkara

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Dalam konstruksi perkara, sektor kesehatan menjadi salah satu program prioritas nasional, termasuk dalam program Quick Wins Presiden untuk akselerasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Program ini mencakup pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, hingga pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten.

0 Komentar