KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan rumah sakit daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul (Abd) Azis.
“ABZ (Abdul Aziz), selaku Bupati Koltim 2024–2029,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni: ALH (Andi Lukman Hakim), selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD; AGD (Ageng Dermanto), selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim; DK (Deddy Karnady), selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP); dan AR (Arif Rahman), selaku pihak swasta dari KSO PT PCP.
Para tersangka akan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep.
Atas perbuatannya, DK dan AR sebagai pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara ABZ, AGD, dan ALH sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK melakukan OTT sejak Kamis (7/8/2025) dan mengamankan 12 orang. Abdul Azis diamankan usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8/2025).
“Setelah selesai rakernas,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi wartawan, Jumat (8/8/2025).
Fitroh menjelaskan bahwa Abdul Azis telah diperiksa oleh tim KPK di Polda Sulsel sejak malam penangkapan.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” ujarnya.