Teken Perjanjian Damai dengan LMK Selmi, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar

Kedai Mie Gacoan (Dok. MG)
Kedai Mie Gacoan (Dok. MG)
0 Komentar

LEMBAGA Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan akhirnya menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta pada Jumat (8/8/2025). Kedua pihak telah sepakat berdamai setelah PT MBS membayar kewajibannya kepada LMK Selmi.

LMK Selmi membeberkan nilai Rp 2,2 miliar yang dibayarkan PT MBS guna membayar royalti bagi lagu yang diputar di 65 outlet Mie Gacoan sejak 2022 hingga akhir 2025. Sebanyak 65 outlet di bawah naungan PT Bali Mitra Sukses itu ada di Jawa, Bali, Sumatera, hingga Lombok.

“Sekitar Rp 2,2 miliar. Mulai tahun 2022 sampai 2025 untuk seluruh (gerai) Indonesia untuk Mitra Bali Sukses,” kata kuasa hukum SELMI, Ramsudin Manulang dalam konferensi pers di Bali pada Jumat (8/8/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

LMK Selmi memastikan nominal itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Proses penghitungan pun melibatkan MBS.

“Itu murni sesuai peraturan dihitung semuanya baik dari pihak Selmi menghitung, dari pihak Mie Gacoan menghitung, itu sama dengan aturan yang diatur oleh undang-undang itu,” ujar Ramsudin.

Sementara itu, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita bersyukur atas tercapainya kesepakatan mediasi tanpa harus ke jalur pengadilan.

“Terima kasih kepada Pak Menteri dan terima kasih sudah bersedia hadir di momen penting ini yaitu kesepakatan perdamaian antara PT. Mitra Bali Sukses dengan Selmi dalam hal ini LNMKN. Dalam hal ini bukan terkait dalam nominal atau nilainya tapi di sini finalnya yang kita cari adalah perdamaian,” ujar Sasih.

Sasih menyebut Mie Gacoan nantinya tetap memutar lagu-lagu di gerainya sesuai kesepakatan. Tapi untuk saat ini pemutaran lagu itu belum dilakukan menunggu proses hukum tuntas secara administrasi.

“Nanti kita menunggu keputusan seperti dikatakan pak menteri, siapa tahu ini digodok kembali siapa tahu ada perhitungan yang lebih baik dan benar yang sama enak-enak lah, kita yang punya usaha ya,” ujar Sasih soal rencana pemutaran lagu di Mie Gacoan.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas ikut menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara LMK Selmi dan PT Mitra Bali Sukses yang memegang lisensi merek Mie Gacoan pada Jumat (8/8/2025). Supratman menyebut kedua pihak telah sepakat berdamai.

0 Komentar