Polda DIY Tanggapi Respons Warganet Soal Penangkapan Pemain Judol Rugikan Bandar Judi Online

Polisi tangkap komplotan pemain judi online yang secara terorganisir merugikan bandar judol pemilik situs (Ant
Polisi tangkap komplotan pemain judi online yang secara terorganisir merugikan bandar judol pemilik situs (Antara)
0 Komentar

KEPOLISIAN Daerah atau Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menanggapi respons netizen terkait penangkapan pemain judol yang merugikan bandar judi online. Mereka memastikan seluruh pihak yang terlibat akan ditindak.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi online akan kami tindak, mulai dari pemain, operator, pemodal hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (6/8) malam.

Hal itu ditegaskan Slamet untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial terkait penangkapan lima pemain judol yang mengakali sistem situs judi online.

Pelapor Pemain Judol yang Akali Sistem Bukan Bandar

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Slamet menyampaikan proses penindakan terhadap pemain judol yang mengakali sistem situs judi online, berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs judol yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” katanya.

Kasus itu telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda Yogyakarta melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.

Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar judol atau jaringan yang lebih besar, dia memastikan seluruhnya bakal diproses hukum secara tegas dan transparan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Yogyakarta Kombes Pol Ihsan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut,” ujar Kombes Ihsan.

0 Komentar