Namun, distribusi kuota tambahan itu diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan. Seharusnya, pembagian tetap mengacu pada porsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu, 8 sama 92 (persen), kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi 2, 50-50, seperti itu,” ungkapnya.
Asep menambahkan, penyimpangan tersebut mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” imbuhnya.
Meski belum merinci siapa saja pihak yang diuntungkan, Asep menegaskan bahwa praktik tersebut melibatkan agen travel dan pejabat negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
“Iya itu, tadi kan kita sudah panggil travel agen, makanya kita sedang menelusuri dari hilir. Kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat, kita tentunya lihat selisihnya berapa nanti,” jelasnya.
KPK kini juga menelusuri dugaan aliran dana dari praktik jual beli kuota haji, termasuk potensi adanya setoran dari agen travel kepada pihak penyelenggara negara.
“Itu yang sedang kita selusuri. Itu yang sedang kita telusuri,” tegas Asep.