Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembagian Kuota 2023-2024, Gus Yaqut Enggan Spekulasi

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
0 Komentar

MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memenuhi panggilan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (7/8/2025) pagi.

Pria berkacamata dan berkopiah hitam itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja cokelat dan membawa sebuah map berwarna biru.

“Saya diminta klarifikasi dan keterangan terkait pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut kepada awak media.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Yaqut membawa Surat Keputusan (SK) terkait penunjukannya sebagai Menteri Agama sebagai dokumen yang akan diserahkan kepada penyelidik KPK.

“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ucapnya.

Ia juga enggan berspekulasi mengenai adanya muatan politik dalam kasus yang menyeret namanya.

“Saya nggak tau ya (ada tekanan politik), saya gak bisa komentar soal itu,” ujar Yaqut.

Mantan Ketua Umum GP Ansor itu mengatakan akan memberikan penjelasan lebih rinci usai menjalani pemeriksaan.

“Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam. Karena itu materi saya tidak bisa sampaikan ke teman-teman,” tuturnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa surat pemanggilan terhadap Yaqut telah dikirim sejak dua pekan lalu.

Pokok pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, yakni 50:50, padahal seharusnya pembagian dilakukan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK juga menelusuri aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

“Tadi ada di undang-undang diatur 92%, 8% gitu kan. Kenapa bisa 50%, 50% dan lain-lain? Dan prosesnya juga kan, itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut seperti itu,” ucap Asep.

Sebelumnya, KPK mengendus dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pihak Kemenag dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), melalui kerja sama dengan sejumlah agen travel dalam periode 2023–2024.

Asep menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi sempat memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia untuk mempercepat masa tunggu haji. “Jadi kalau mau naik haji, rekan-rekan daftar hari ini, nanti 25 tahun yang akan datang bisa berangkatnya. Nah ini untuk memperpendek, memangkas itu, berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu ya, 20 ribu, 20 ribu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).

0 Komentar