Negara Rugi Rp205,14 Miliar KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karyadi di Kasus Jalan Tol Trans Sumatera

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Jubir KPK Budi Prasetyo saat jumpa p
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Jubir KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers penahanan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Bintang Prabowo (BP) dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (RMOL)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020.

Kedua tersangka dimaksud yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Bintang Prabowo (BP), serta mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto (RS).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Asep menjelaskan, atas perbuatan tersangka negara rugi mencapai Rp205,14 miliar. Berdasarkan, Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI.

“Dengan rincian: Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT. STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT. STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda,” ucap Asep.

Kontruksi Perkara

Perkara ini bermula pada April 2018, lima hari setelah diangkat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP) langsung menggelar rapat direksi yang salah satunya memutuskan untuk melakukan pembelian lahan di sekitar jalur JTTS.

Dalam skema tersebut, Bintang Perbowo (BP) memperkenalkan temannya, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ), kepada jajaran Direksi Hutama Karya untuk menawarkan lahan miliknya di Bakauheni, Lampung. Tak hanya itu, BP meminta IZ memperluas kepemilikan lahannya dengan membeli tanah dari masyarakat sekitar agar bisa dijual langsung ke PT Hutama Karya melalui perusahaannya.

Selanjutnya, BP memerintahkan Muhammad Rizal Sutjipto (RS) yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan, untuk segera membeli tanah milik IZ. Ia berdalih tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual.

Proses pembayaran tahap pertama dilakukan pada September 2018, di mana PT Hutama Karya membayar sekitar Rp24,6 miliar untuk lahan di Bakauheni. Namun, KPK menemukan berbagai penyimpangan dalam proses tersebut. Di antaranya:

0 Komentar