Mendagri Tito Cek Kebijakan Bupati Pati Sadewo Naikkan PBB 250 Persen

Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian/Net
Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian/Net
0 Komentar

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengecek kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) atau PBB 250 persen. Tito mengaku dirinya mengetahui kebijakan yang menuai penolakan ini dari media massa.

“Saya akan cek. Saya tahu dari media makanya akan kita cek,” jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8).

Dia tak berkomentar banyak soal kebijakan Bupati Pati tersebut. Namun, Tito sudah memerintahkan jajarannya untuk turun langsung mencari tahu dasar dari penerapan kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Saya sudah perintahkan Irjen untuk cek itu saja dasarnya apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo bersikukuh menerapkan kebijakan kenaikan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) atau PBB 250 persen.

Dia tak membatalkan kebijakan itu meskipun mendapat desakan dan penolakan keras dari warga Kabupaten Pati.

Bupati Sudewo berdalih kebijakan menaikkan PBB bertujuan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Pati. Menurutnya, dengan kenaikan PBB P2 mendorong berjalannya pembangunan di Pati.

“Jadi saya bijaksana kepada warga. Saya ndak ada niat membuat rakyat menderita. Buktinya, jalan saya bangun di mana-mana,” ucap Bupati Sudewo kepada wartawan dalam sebuah acara di Hotel Safin Pati, Rabu (6/8).

Bupati Sudewo berjanji memberikan keringanan kepada masyarakat yang merasa keberatan membayar kenaikan iuran PBB P2. Tidak hanya itu, Sudewo siap membebaskan PBB bagi masyarakat Pati yang tak mampu membayar.

“Rencana seperti itu (ada keringanan). Tapi ini biar berjalan dulu nanti akhirnya tahu. Siapa yang berat membayar pajak, kita bebaskan,” ungkap Sudewo.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Bupati Sudewo mengklaim pembayaran PBB-P2 hingga saat ini tidak ada permasalahan. Selain itu, progress pembayaran PBB di Pati sudah mencapai 50 persen.

“Kebijakan kenaikan PBB tak mempengaruhi pembayaran. Pajak sudah berjalan bayarnya. Sudah 50 persen, tak ada masalah soal pembayaran pajak,” tukas Sudewo.

Politikus Partai Gerindra ini kembali menegaskan, kebijakan kenaikan PBB P2 sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurutnya, kenaikan PBB seharusnya dilakukan setiap tiga tahun sekali. Namun di kabupaten Pati sudah selama 14 tahun tarif PBB tidak naik.

0 Komentar