KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Fiona Handayani. Fiona diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap Fiona untuk melengkapi berkas keempat tersangka lainnya.
Keempat tersangka itu ialah eks stafsus Nadiem, Jurist Tan; eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Yang bersangkutan (Fiona) diperiksa kurang lebih hampir 9-10 jam oleh penyidik, digali keterangan-keterangannya dia terhadap pengadaan tersebut,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/8).
Anang menyampaikan, Fiona diduga ikut terlibat dalam pengadaan laptop tersebut bersama dengan eks stafsus yang juga menjadi tersangka, yakni Juris Tan. Keterlibatannya pun masih didalami lebih jauh oleh penyidik.
“Tentunya kalau terlalu dalam itu ininya penyidik. Tetapi, yang jelas dia sedikit banyak ikut terlibat dalam proses pengadaan itu bersama-sama dengan tersangka JT,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan kliennya sudah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung.
“Pemeriksaan yang biasalah. Ya, terkait hubungannya dengan tersangka lainnya, bagaimana prosesnya, apa saja yang dikomunikasikan,” kata Indra di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8).
Menurut Indra, Fiona ditanya terkait proses investasi Google di Goto. Namun, ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbud.
Meski kliennya masuk dalam grup Whatsapp yang dibuat tahun 2019, menurut Indra, Fiona ada di grup itu untuk membantu kinerja Nadiem. Ia mengklaim tidak ada pembahasan terkait pengadaan Chromebook seperti yang dipermasalahkan para jaksa penyidik.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
“Cuma kan dia enggak tahu, dia eggak mengerti. Karena dia bukan berarti menghubungkan dari Mas Nadiem ke kementerian dengan Goto,” ucap Indra.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditaksir merugikan negara Rp 1,9 triliun. Menurut Qohar, perencanaan pengadaan Chromebook bahkan sudah dimulai sebelum Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbud di sebuah grup WhatsApp bernama ”Mas Menteri Core Team” yang dibuat pada medio Agustus 2019.