Satori dan Heri Gunawan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Satori dan Heri Gunawan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Gedung KPK
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Mereka adalah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dan anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori.

“Nomor (surat perintah penyidikannya, red) 52 dan 53. Iya, dua (tersangka, red),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus.

Asep tak mau memerinci lebih lanjut soal penerbitan sprindik penetapan tersangka itu. Katanya, informasi lebih lengkap bakal disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir. Tapi, yang jelas sudah ada tersangka,” tegasnya.

Adapun KPK sebelumnya sempat menyebut Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan sebagai tersangka pada akhir 2024. Belakangan, nama tersebut diralat karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih umum yang berarti belum ada tersangka.

Meski begitu, Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Heri Gunawan dan ditemukan bukti berupa dokumen.

Dalam kasus ini, KPK menduga dana CSR BI mengalir ke sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan keduanya. Duit itu kemudian menjadi aset yang dinikmati pihak terkait.

0 Komentar