Adriana juga dituntut hukuman pidana denda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan,” kata JPU dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (23/7/2025).