Pleidoi Terdakwa Klaster TPPU Kasus Dugaan Penjagaan Situs Judol Kemkominfo Singgung Budi Arie Setiadi

Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pen
Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Adriana Angela Brigita menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
0 Komentar

TERDAKWA dari klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Adriana Angela Brigita, menangis di dalam persidangan.

Tangis Adriana pecah saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Dengan nada tinggi dan getir, Adriana menegaskan bahwa dia sama sekali tidak menyesal karena telah meyakinkan suaminya yang juga terdakwa dari klaster koordinator, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, untuk memberikan keterangan dengan tidak menyeret nama eks Menkominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Namun satu hal yang tidak saya sesali. Satu hal yang saya tidak sesali yang mulia. Adalah saya dapat meyakinkan suami saya untuk tidak melakukan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah pada perkara ini,” ujar Adriana.

“Seperti yang saya saksikan pada persidangan sebelumnya. Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan di penjara,” lanjutnya.

Meskipun Adriana menganggap bahwa dirinya telah dikriminalisasi dalam kasus ini, tetapi dia merasa bangga karena telah mengakhiri persidangan dengan tetap berada pada jalan yang benar.

“Walaupun saya menduga apa yang terjadi pada saya saat ini adalah sebuah kriminalisasi dari para oknum. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran,” tegasnya.

Dalam pembacaan pledoinya, Adriana juga menekankan bahwa dia tidak mengetahui telah menerima uang hasil penjagaan situs judol dari suaminya.

Adriana pun berani bersumpah mati kalau sebelumnya dia tidak pernah mengetahui bahwa suaminya terlibat dalam perkara tersebut.

“Saya bersumpah demi Tuhan, Yang Mulia. Saya mati yang mulia. Saya bersumpah, saya tidak pernah mengetahui ataupun menduga suami saya terlibat dalam perkara judi online,” ucapnya seraya meneteskan air mata.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Sebagai informasi, Adriana telah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus judol karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan sumber harta kekayaan hasil penjagaan situs judol.

0 Komentar