PEMEGANG hak waralaba Grand Prix Formula One (F1) Singapura Ong Beng Seng mengaku bersalah karena membantu menghalangi pengusutan kasus mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran. Ong akan dijatuhi hukuman pada 15 Agustus 2025.
Dilansir dari Straits Times, jaksa penuntut mengatakan hukuman bagi Ong biasanya adalah penjara delapan minggu. Namun, dia mengatakan kondisi kesehatan Ong bisa saja meringankan hukuman tersebut.
Pengacara Ong mengatakan, kliennya menderita berbagai masalah medis. Dengan menghukum penjara Ong, dia mengatakan akan meningkatkan risiko yang mengancam jiwa kliennya.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Sidang Ong pada 4 Agustus 2025 ditunda setelah dua alarm kebakaran berbunyi tepat saat kasus akan dimulai. Alarm pertama berbunyi saat Hakim Distrik Utama Lee Lit Cheng memasuki ruangan. Setelah hampir satu jam ditunda, pernyataan fakta yang merinci pelanggaran Ong dibacakan oleh jaksa penuntut.
Kronologi Kasus
Kasus Ong merupakan dugaan korupsi paling serius di Singapura sejak 1980. Di dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Ong, apakah Iswaran ingin bergabung dalam perjalanan ke Qatar. Ong kemudian menjawab bahwa Iswaran menjadi tamunya dan bepergian dengan jet pribai miliknya ke Qatar.
Menurut Strait Times, pengusaha properti ini kemudian menambahkan bahwa dia menanggung semua biaya perjalanan Iswaran termasuk akomodasi hotel.
Pada 10 Desember 2022, Iswaran melakukan perjalanan ke Doha, Qatar, dengan jet pribadi Ong. Nilai penerbangan tersebut sekitar USD 7.700. Iswaran menginap di Hotel Four Seasons yang biaya menginapnya lebih dari USD 4.737 per malam.
Jaksa menuding, Iswaran tidak pernah membayar tiket pesawat ke Doha atau akomodasi hotel. Akomodasi hotel dibayar oleh Singapore GP atas instruksi Ong. Setelah satu malam di Doha, Iswaran kembali ke Singapura dengan penerbangan kelas bisnis senilai SGD 5.700 yang juga dibayar oleh Singapore GP.
“Iswaran tidak pernah menyatakan kepada Pemerintah Singapura bahwa ia memperoleh penerbangan keluar dengan jet pribadi milik terdakwa, akomodasi hotel di Four Seasons Hotel Doha, atau tiket pesawat Doha-Singapura dari terdakwa,” kata jaksa.
Pada Mei 2023, ketika Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) sedang menyelidiki masalah terpisah yang berkaitan dengan rekan-rekan Ong, mereka menemukan manifes penerbangan dari penerbangan berangkat dengan jet pribadi Ong yang digunakan Iswaran menuju Doha.