DELAPAN organisasi SMA swasta menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi tentang 50 siswa per kelas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Majelis hakim pun akan memeriksa berkas perkara pada Kamis (7/8/2025).
Gugatan tersebut teregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. mereka menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar.
Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak mengatakan gugatan SMA swasta didaftarkan ke PTUN Bandung pada tanggal 31 Juli tahun 2025 kemarin. Ia mengatakan ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan untuk mengadili perkara.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap gugatan bakal dilakukan mulai dari formalitas gugatan dari pihak penggugat. Pihaknya pun akan meminta informasi dan data terkait objek yang disengketakan.
“Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama,” ujar Enrico, Rabu (6/8/2025).
Ia menuturkan pemeriksaan persiapan diberi waktu 30 hari. Selanjutnya bakal dilakukan pembacaan gugatan, jawaban, replok, duplik hingga pembuktian. “Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait,” kata dia.
Setelah itu, majelis hakim bakal membuat kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan. Ia menyebut pihak tergugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum,” kata dia.
Berikut delapan organisasi yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung:
1.Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat
2.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
3.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
4.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
5.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
6.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
7.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
8.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi