TNI Pastikan Pengamanan Rumah Dinas Jaksa Mandat Resmi Regulasi Negara

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi (Humas TNI)
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi (Humas TNI)
0 Komentar

TENTARA Nasional Indonesia (TNI) memastikan bahwa pengamanan rumah dinas jaksa, termasuk milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, merupakan mandat resmi berdasarkan regulasi negara.

“Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8).

Perpres dan MoU tersebut mengatur peran TNI dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa, termasuk pengamanan kantor kejaksaan dan rumah dinas pejabat kejaksaan.

TNI Tegaskan Tidak Akan Intervensi Proses Hukum

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Menanggapi sejumlah kabar terkait peningkatan pengamanan di rumah Jampidsus, Kristomei menegaskan bahwa keberadaan personel TNI bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai upaya penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh aparat kepolisian pada Kamis, 31 Juli 2025.

Namun, informasi tersebut dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.

“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Pengamanan oleh TNI Sudah Sesuai Ketentuan

Penempatan personel TNI di rumah dinas Jampidsus disebut sebagai bagian dari pengamanan rutin, yang telah berlangsung lama dan sesuai dengan nota kesepahaman yang masih berlaku.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan Polri dan TNI.

“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujar Kristomei.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

TNI menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam koridor hukum dan mendukung stabilitas kelembagaan penegak hukum tanpa mencampuri proses yudisial.

0 Komentar