“Individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” kata Wana.
Atas dugaan tersebut, ICW melaporkan dua pegawai negeri sipil dan penyelenggara di Kementerian Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti ICW lainnya, Almas Sjafrina, menjelaskan bahwa kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi kuota haji yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.