ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggara Haji Tahun 2025 ke KPK: Negara Rugi Rp306 Miliar Begini Modusnya

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggara Haji Tahun 2025 ke KPK: Negara Rugi Rp306 Miliar Begini Modusnya
Ibadah Haji/Net
0 Komentar

INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 5 Agustus 2025. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan bahwa korupsi tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 306 miliar.

“Dengan dugaan korupsi sekitar Rp 255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp 51 miliar,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Wana merinci, dugaan korupsi haji tersebut berkaitan dengan pengadaan katering makanan yang disajikan untuk jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Berdasarkan hasil investigasi ICW, Wana menyebutkan bahwa makanan atau konsumsi yang diberikan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, khususnya mengenai angka kecukupan energi.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Idealnya individu itu membutuhkan kalori sekitar 2.100. Tapi rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 kalori,” kata Wana.

Selain itu, ICW juga menduga adanya pungutan sebesar 0,8 riyal yang dilakukan oleh salah satu pegawai negeri terhadap setiap porsi konsumsi untuk jemaah haji. Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 40 riyal untuk setiap jemaah per hari, yang terdiri dari 10 riyal untuk sarapan, 15 riyal untuk makan siang, dan 15 riyal untuk makan malam.

“Dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 51 miliar,” kata dia.

Selanjutnya, hasil investigasi ICW juga menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi. Jika dikalkulasikan, potensi kerugian negara akibat pengurangan kualitas konsumsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 255 miliar. Bila ditambah dengan dugaan pungutan oleh oknum pegawai negeri sebelumnya, total dugaan korupsi dalam kasus ini sekitar Rp306 miliar.

“Telah terjadi sejumlah kasus korupsi yang dilakukan atau yang dialami oleh Kementerian Agama, tapi hingga saat ini itu prosesnya tidak ada perbaikan dan tidak ada evaluasi,” ujarnya.

Modus lainnya adalah memilih dua penyedia jasa dari perusahaan berbeda yang sebenarnya dimiliki oleh satu orang yang sama. Menurut Wana, pemilihan tersebut menjadi masalah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa suatu pasar tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh satu individu.

0 Komentar