Sengketa Blok Ambalat Antara Malaysia-Indonesia, Anwar Ibrahim Pastikan Jalur Diplomasi Bukan Militer

Ilustrasi Blok Ambalat yang menjadi sengketa antara Indoensia dan Malaysia(Intisari)
Ilustrasi Blok Ambalat yang menjadi sengketa antara Indoensia dan Malaysia(Intisari)
0 Komentar

Indonesia mengklaim Ambalat sebagai bagian dari wilayahnya dengan merujuk pada statusnya sebagai negara kepulauan berdasarkan hukum internasional, khususnya prinsip-prinsip dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982. Klaim ini diperkuat oleh peta historis, perjanjian, serta doktrin hukum yang mengakui karakter kepulauan Indonesia.

Di sisi lain, Malaysia menyatakan klaim atas sebagian Ambalat dengan merujuk pada peta unilateral tahun 1979 yang memasukkan wilayah tersebut dalam batas maritim versinya. Malaysia juga mengajukan dasar kedekatan geografis dengan pulau-pulau seperti Sipadan dan Ligitan, serta merujuk pada pernyataan diplomatik sebelumnya untuk mendukung klaimnya.

Ketegangan antara kedua negara mulai meningkat pada 1980-an hingga 1990-an, ditandai dengan intensifikasi patroli, aktivitas eksplorasi sumber daya, dan saling menyampaikan protes diplomatik. Indonesia menolak klaim Malaysia, menekankan dasar hukum dan geografis klaimnya, sementara pernyataan Malaysia mendapat perhatian dari kawasan.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Pada 2003, Indonesia secara resmi menyampaikan nota protes terhadap klaim maritim Malaysia yang memasukkan blok Ambalat, yang dinilai tidak sejalan dengan UNCLOS dan prinsip kedaulatan negara kepulauan.

Ketegangan memuncak pada 2009 saat Malaysia mengumumkan rencana eksplorasi minyak dan gas di kawasan sengketa, yang kemudian direspons oleh Indonesia dengan memperketat patroli dan mempertegas klaimnya.

Walaupun berbagai upaya diplomatik telah dilakukan, meliputi dialog bilateral hingga usulan kerja sama eksplorasi, belum ada penyelesaian final yang dicapai. Selama dekade 2010-an, sengketa ini tetap menjadi isu sensitif di kawasan, dengan kedua negara mempertahankan klaim kedaulatannya dan tetap membuka ruang dialog untuk solusi damai.

Baik Indonesia maupun Malaysia menekankan pentingnya penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum berdasarkan UNCLOS.

0 Komentar