“Sementara itu, dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, kami telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan yang menyesatkan,” katanya.
“Kemudian juga pengenalan sanksi administratif atas keterlambatan dan atau tidak disampaikannya laporan Rencana Literasi dan Inklusi Tahun 2025 serta Realisasi Literasi dan Inklusi Semeser 2 Tahun 2024 dengan total sanksi sebesar Rp5,5 miliar,” tutupnya.