Korupsi Rp3,7 Miliar Main Trading Judol, Staf Keuangan Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon Ditangkap Polisi

AN (32) pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kasus ko
AN (32) pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Uang negara yang diembat tersangka mencapai Rp3,8 Miliar.
0 Komentar

“Oleh pelaku, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk bermain trading di beberapa aplikasi, termasuk judi online,” katanya.

Dari total uang Rp 3,7 miliar yang dikorupsi oleh pelaku, kini tersisa Rp 88 juta yang disita pihak kepolisian sebagai barang bukti. Selain uang tunai, barang bukti lain yang disita adalah 125 dokumen. Menurut Eko, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” katanya

0 Komentar