TIM jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta penyidik kepolisian untuk menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan permintaan rekonstruksi tersebut tertuang sebagai petunjuk jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara milik tiga tersangka ke penyidik kepolisian.
“Jadi, ada salah satu dari item petunjuk jaksa peneliti yang meminta agar penyidik melakukan rekonstruksi dengan melibatkan pihak kejaksaan,” katanya dilansir ANTARA, Senin, 4 Agustus.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Tujuan dari permintaan tersebut, jelas Efrien, agar penyebab kematian Brigadir MN tewas terungkap, termasuk peran dari masing-masing tersangka.
“Agar persoalan bisa terang benderang,” ujarnya.
Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya mengatakan pihaknya belum menerima kembali penyerahan berkas milik tiga tersangka kasus kematian Brigadir MN dari penyidik kepolisian.
“Itu masih P-19 (pengembalian berkas). Kalau tidak salah masih didalami, dikembangkan. Masih diteliti lagi oleh teman-teman penyidik di Polda NTB,” ujar Wahyudi.
Kepala Kejati NTB sebelumnya Enen Saribanon, Senin (14/7), juga menyatakan penyebab Brigadir MN tewas di Gili Trawangan belum terungkap dalam berkas perkara milik tiga tersangka.
Menurut hasil penelitian berkas, jaksa peneliti belum melihat motif dan modus yang memenuhi unsur pidana, seperti yang diterapkan penyidik kepada tiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Dalam pengembalian berkas ke penyidik kepolisian, Enen menyampaikan jaksa peneliti memberikan petunjuk agar menambah pasal pidana.
Adapun tiga tersangka dalam perkara ini berinisial Kompol Y, Ipda HC, dan perempuan berinisial M. Ketiganya kini menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.