BANK sampah adalah sistem pengelolaan sampah yang berprinsip reduce, recycle, dan reuse. Demikian dikutip dari tulisan Prof Karna Wijaya dari Laboratorium Kimia Fisika Departemen Kimia MIPA UGM berjudul Pengelolaan dan Pengolahan Sampah.
Pengelolaan bank sampah juga mampu menghasilkan nilai lebih baik dalam bentuk materi maupun uang.
Bank sampah bisa menghasilkan barang-barang atau materi-materi yang bisa digunakan kembali semisal payung, tas, dompet, dan sebagainya. Pengelola bank sampah juga bisa menghasilkan uang dari kegiatan ini.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Pengelolaan sampah pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi dampak sampah bagi kualitas hidup manusia. Pengelolaan sampah berfungsi sebagai pemulihan sumber daya alam. Pengelolaan sampah melalui bank sampah terlaksana dengan patokan tiga hal. Pertama, pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis.
Kedua, pengelolaan melalui bank sampah memegang prinsip menyeluruh. Ketiga, pengelolaan sampah dilakukan secara berkesinambungan. Banyak pihak di Indonesia yang makin banyak peduli pada bank sampah.Bank sampah adalah lembaga yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelola uang dan limbah.
Regulasi mengenai bank sampah ini terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012. Didirikan oleh Bambang Suwerda, bank sampah pertama kali diterapkan Yogyakarta, tepatnya di Kabupaten Bantul.
Saat ditemui jelang peluncuran alat fungsi sampah pirolisis, Direktur Bank Sampah Aisyiyah Kedawung Cirebon Dr. Endah Nurhawaeny Kardiyati, SE M.Si,Akt,CA memaparkan bank sampah menerapkan sistem seperti perbankan, namun yang ditabung adalah sampah, bukan uang. Warga yang menabung juga disebut sebagai nasabah dan mempunyai buku tabungan.
“Awalnya, nasabah harus mengumpulkan sampah-sampah dan memilahnya terlebih dahulu menjadi sampah organik dan non-organik. Sampah organik dapat dibuang sendiri oleh nasabah yang bersangkutan, sementara sampah non-organik dibawa ke bank. Ada pula lembaga yang menerima sampah organik untuk dijadikan pupuk,” paparnya, Senin (4/8).
Kemudian, kata Endah, sampah non-organik di bank akan ditimbang dan dikonversi agar memiliki nilai ekonomi. Sampah-sampah ini dijual ke pengepul, dikreasikan menjadi karya berupa barang-barang baru yang nantinya juga akan dijual dan menghasilkan uang, dapat pula ditukar untuk emas, membeli sembako, membayar listrik, hingga biaya kesehatan.