KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas. Penerima suap, yakni Wahyu Setiawan, ketika menjabat komisioner KPU, sudah dihukum jauh-jauh hari.
Bahkan, Wahyu telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 setelah menjalani 2/3 masa hukuman dari total tujuh tahun penjara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dari pihak penyuap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah terbukti bersalah dalam sidang vonis, pekan lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto diganjar hukuman tiga tahun dan enam bulan bui karena menyuap Wahyu demi memuluskan jalan Masiku menjadi legislator.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Namun, tokoh sentralnya, yakni Masiku, hingga kini masih gaib. Harun Masiku menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) per 17 Januari, sepekan setelah menjadi tersangka.
Pelarian Masiku menjadi sorotan. KPK yang saat itu dipimpin oleh Firli Bahuri dinilai tidak serius memburu dan menangkap Harun Masiku. Dalam melakukan pencegahan ke luar negeri, misalnya, permohonan baru diajukan ke Ditjen Imigrasi pada 13 Januari 2020, beberapa hari setelah penetapan tersangka.
Bukan itu saja, pencegahan ke luar negeri berakhir setelah 13 Januari 2021 dan KPK disebut Ditjen Imigrasi tidak meminta perpanjangan. Berulang kali KPK menyatakan keberadaan Masiku sudah terpantau. Nyatanya, Masiku tidak kunjung tertangkap.
Masiku seakan raib dari muka bumi. Pascavonis Hasto, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menantang KPK untuk menangkap Masiku. Menurut Djarot, Hasto hanya menjadi korban politik karena ketidakmampuan KPK menangkap Masiku.
Dalam menjawab tantangan Hasto, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan perburuan Masiku masih berlanjut. Pencarian dilakukan bukan hanya di dalam negeri, melainkan juga di luar negeri dengan melibatkan banyak pihak.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan Harun Masiku sama sekali tidak diketahui KPK. Pasalnya, KPK bahkan tidak bisa memastikan buron itu berada di dalam negeri atau di luar negeri. Tentu saja setelah berlama-lama ‘membiarkan’ Masiku leluasa pergi ke luar negeri, tidak mengherankan jika jejaknya yang sudah samar kini hilang sama sekali.