Polda Metro Jaya Pastikan Tim Penyelidik Tindaklanjuti Segala Informasi Keluarga Diplomat Muda Kemlu Arya Daru

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Reonald Simanjuntak (Antara)
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Reonald Simanjuntak (Antara)
0 Komentar

KASUBBID Penmas Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Reonald Simanjuntak, memastikan tim penyelidik siap menindaklanjuti segala informasi yang diberikan pihak keluarga dari diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39).

Hal tersebut disampaikan Reonald dalam menanggapi pernyataan keluarga Arya yang meminta polisi untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh terhadap kasus tersebut.

“Tidak menutup kesempatan bahwa misalnya ada informasi atau apa pun, masukan, kepada pihak penyelidik, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum, silakan nanti itu akan ditindaklanjuti, akan coba ditindaklanjuti, apakah informasi tersebut merupakan valid atau tidak,” kata Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Reonald berkata Polda Metro Jaya juga menghargai berbagai tanggapan yang dilontarkan oleh pihak keluarga Arya pasca pengungkapan hasil penyelidikan.

Meski begitu, dia menegaskan hingga saat ini Polda Metro Jaya masih berkeyakinan bahwa tidak ada unsur pidana di dalam kasus tewasnya Arya di kamar indekosnya itu.

“Bapak Direktur Reserse Kriminal Umum juga sudah menyampaikan bahwa pada saat, hingga pada saat kemarin ya, sudah disimpulkan bahwa bukan merupakan suatu tindak pidana,” tegas Reonald.

Reonald memastikan bahwa segala barang bukti yang ditampilkan pada saat konferensi pers pengungkapan kasus, barang bukti yang sama yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Apa yang sudah disajikan pada saat itu, itulah barang bukti yang ditemukan oleh tim penyelidik yang ada di TKP atau yang ditemukan di TKP,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan kesimpulan akhir kematian Arya pada Selasa (29/7/2025) lalu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sekitar tiga pekan, disimpulkan tidak adanya tindak pidana dalam kematiannya di kamar indekosnya.

“Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers, Selasa.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Wira menjelaskan, dari hasil pemeriksaan luar dan autopsi bagian dalam tubuh Arya di RSCM, ditemukan adanya luka luar dangkal di bagian bibir bawah dalam. Namun, pada organ tubuh korban ditemukan adanya pembengkakan pada kedua paru dan pertukaran oksigen di bagian atas saluran atas tenggorokan.

0 Komentar