“Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau. Jadi seperti ingin saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat nomor 11 Tahun 54 tentang amnesti dan abolisi,” Yusril menandaskan.
Penjelasan Lengkap Menko Kumham Imipas Yusril Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

