PENGACARA Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir merespons abolisi diberikan Presiden Prabowo dan disetujui DPR terhadap kliennya. Ari mengaku berterima kasih terkait abolisi diberikan terhadap Tom Lembong.
Sejauh ini, Ari juga mengaku belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut. Dia pun akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap.
“Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu,” kata Ari di Jakarta, Kamis (1/8), seperti dikutip Antara.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Menurut dia, pemberian abolisi itu harus dihargai sebagai upaya perbaikan yang dilakukan. Selanjutnya, dia pun akan mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung.
“Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” kata Ari.
DPR Setuju Pemberian Abolisi Tom Lembong
DPR RI sebelumnya memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.
Pengusul Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sebagai pengusul pertama agar Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatkan abolisi dan amnesti. Menurut Supratman, surat permohonan dari hukum kepada Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti dan abolisi ditanda tanganinya.
“Yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).