Menteri Hukum dan HAM Ungkap Pertimbangan Utama di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Dok. Kanwil Kemenkum Sumsel)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Dok. Kanwil Kemenkum Sumsel)
0 Komentar

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan pertimbangan utama di balik keputusan tersebut, yakni demi persatuan nasional dan semangat perayaan Hari Kemerdekaan RI.

“Pertimbangannya salah satunya adalah agar kita bisa mewujudkan persatuan nasional dan ini juga dalam rangka menyambut perayaan 17 Agustus,” kata dia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Ia mengakui bahwa dirinya adalah pihak pertama yang mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi kepada Presiden Prabowo. Ia menandatangani surat permohonan hukum atas nama Menteri Hukum.

“Yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan. Dalam setiap pemberian amnesti maupun abolisi, pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara, dengan semangat menjaga NKRI,” jelasnya.

Selain semangat kebangsaan dan persatuan, pertimbangan lain yang tak kalah penting menurut Supratman adalah menjaga stabilitas nasional.

“Pertimbangan kedua adalah kondusifitas dan merajut kembali rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa. Ini sekaligus sebagai upaya membangun bangsa bersama seluruh elemen politik di Indonesia,” tambahnya.

Ia menyebut seluruh fraksi di DPR telah sepakat dan kini menunggu keputusan final dari Presiden. “Sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tinggal menunggu keputusan Presiden yang akan terbit,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah menggelar rapat konsultasi untuk membahas surat Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan.

“Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco.

0 Komentar