KPK Tegaskan Pemberian Amnesti Hasto Kristiyanto Kewenangan Presiden

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Humas KPK)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden RI.

Ketua KPK Setyo Budianto menyebut keputusan tersebut sesuai dengan konstitusi.

“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” ujar Setyo, Kamis (31/7).

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut informasi terkait amnesti tersebut.

“Kami pelajari terlebih dahulu. Sementara itu, proses hukumnya masih berjalan, termasuk pengajuan banding,” jelas Budi.

DPR Setujui Amnesti Hasto, Kasus Dihentikan

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Surat Presiden Prabowo Subianto yang diajukan ke DPR RI mengenai amnesti terhadap Hasto Kristiyanto telah disetujui.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa amnesti tersebut berlaku untuk Hasto dan 1.116 terpidana lainnya, sesuai dengan Surat Presiden Nomor 42 tertanggal 30 Juli 2025.

“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan.

Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan kolektif dari negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu, yang sering kali berkaitan dengan konflik politik.

Dengan amnesti ini, kasus hukum Hasto Kristiyanto dinyatakan dihentikan dan ia dibebaskan dari hukuman.

Selain Hasto, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor 43, tanggal 30 Juli 2025. DPR pun telah memberikan persetujuan atas permintaan tersebut.

Vonis Hasto dan Pertimbangan Hakim

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberi uang Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hakim menilai tidak ada bukti bahwa Hasto memberi perintah kepada satpam DPP PDIP, Nurhasan, untuk merendam ponsel milik Harun.

“Dakwaan pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tidak terbukti. Maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu,” ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/7).

0 Komentar