ISTANA menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi hukum dalam pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, keputusan tersebut merupakan sebagai bagian dari wewenang konstitusional presiden yang juga telah mendapat persetujuan dari DPR.
“Ya kan presiden punya hak untuk memberikan itu,” tegas Juri dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Oleh sebab itu, Wamensesneg membantah bahwa tuduhan intervensi hukum oleh Presiden Prabowo.
“Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,”
Terkait kritik dari kalangan ahli hukum yang menyebut abolisi terhadap Tom tidak memberi kesempatan baginya untuk membuktikan ketidakbersalahan, Juri menilai perbedaan pandangan itu wajar.
“Ya susah kalau dasarnya ahli hukum ya, ahli hukum ini banyak sekali pandangannya. Jadi kita cari pandangan yang positif saja. Bahwa untuk kepentingan bangsa,” jelasnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) terkait pengampunan tersebut.
Pertama, Surpres Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 mengenai abolisi atas nama Tom Lembong. Kedua, Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti bagi Hasto Kristiyanto bersama 1.116 terpidana lainnya.
Keputusan abolisi dan amnesti ini muncul di tengah sorotan publik atas kasus hukum yang menjerat keduanya.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus importasi gula meski dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi, sementara Hasto terbukti memberikan dana suap Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dengan abolisi, seluruh dakwaan terhadap Tom ditiadakan, sedangkan amnesti membuat seluruh akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan.