Rekomendasi Komnas HAM ke Polda Metro Jaya: Tinjau Kembali Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah
0 Komentar

KOMNAS HAM merekomendasikan agar Polda Metro Jaya (PMJ) meninjau kembali kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), bila menemukan fakta baru.

“Kepada Kepolisian (Polda Metro Jaya) agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

Dia menjelaskan Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, untuk lebih memperhatikan mental para pegawai. Sebab, kematian Arya Daru ini berkaitan dengan kesehatan mentalnya.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Sebagai instansi pemerintah lainnya maupun swasta, untuk semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tutur dia.

Anis juga meminta seluruh pihak agar menghormati hak atas martabat Arya Daru Pangayunan dan privasi keluarga dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi belum terverifikasi. Dia juga meminta media menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan.

Hal itu disampaikan Anis mengingat sejumlah dokumentasi terakhir sebelum meninggal yang terekam CCTV sempat diunggah sejumlah media.

“Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan,” ungkap dia.

Anis mengungkapkan penyelidikan Polri sejauh ini dipandang telah profesional, akuntabel, transparan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan due process of law. Hal itu sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 18 dan 38 UU Nomor 39 Tahun 1999, dan Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016).

Anis menekankan Komnas HAM berkomitmen untuk terus menjalankan mandat konstitusional dan undang-undang dalam memastikan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Bahkan termasuk dalam menjamin keadilan dan kebenaran atas setiap peristiwa yang menyangkut hak hidup warga negara.

“Komnas HAM menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri RI Arya Daru Pangayunan (ADP) yang terjadi di Jakarta, diperkirakan tanggal 8 Juli 2025,” pungkas Anis.

0 Komentar