Selain itu, polisi juga melakukan pemanggilan terhadap 26 saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini. Namun, dari 26 saksi itu, hanya 24 saksi yang menghadiri pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Dari serangkaian penyelidikan itu, polisi menyatakan tak ada unsur pidana dan keterlibatan pihak dalam di balik kematian Arya.
“Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ucap Wira.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Maka sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas. Bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” sambungnya.