Kejaksaan Tinggi Bengkulu Periksa Helmi Hasan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. (Foto/doc. bengkuluprov)
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. (Foto/doc. bengkuluprov)
0 Komentar

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Mega Mall dan pasar tradisional modern (PTM) Kota Bengkulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif ada di Jakarta dan bersedia diperiksa,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Helmi Hasan, kata dia, diperiksa atas kapasitasnya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023.

“Yang bersangkutan pernah menjabat Wali Kota Bengkulu 2013–2023,” katanya.

Akan tetapi, Anang tidak menjabarkan terkait substansi pemeriksaan.

Diketahui, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu.

Tujuh tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Laksono, mantan Wali Kota Bengkulu 2007–2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Kanedi, dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan.

Selain itu, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, Direktur PT Trigadi Lestari Hariadi Benggawan, Komisaris PT Trigadi Lestari Satriadi Benggawan, dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra.

Kasus korupsi kebocoran PAD tersebut berawal dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Setelah SHGB tersebut dipecah menjadi dua, yaitu untuk Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu, sertifikat tersebut pun dijadikan agunan ke perbankan oleh pihak ketiga. Saat kredit menunggak, SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Untuk kerugian negara, saat ini masih dalam perhitungan tim audit. Namun, jika dilihat jangka waktu yang lama, yakni sejak 2004 hingga saat ini, kemungkinan mencapai Rp250 miliar.

0 Komentar