DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan pertimbangan atas surat presiden tentang permintaan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian grasi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” sambungnya.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Selain itu, adanya surat presiden terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor R42, Pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
“Demikian konsultasi antara Pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.
Vonis 4,5 Penjara Tom Lembong
Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).
“Menjatuhkan pidana kepada Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.
Tom Lembong juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak sanggup dibayar Tom Lembong maka diganti hukuman kurungan 6 bulan penjara.
Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah kepemilikan ponsel atas nama Planet MerdekaHakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).