Awal Mula hingga Persidangan Pembuktian Kasus Korupsi Mbak Ita

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap me
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat pubik selama dua tahun, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
0 Komentar

Sementara Alwin tidak menampik menerima pemberian fee dari berbagai pihak yang disebut dalam dakwaan. Meski begitu, ia berdalih ia hanya berperan menjadi penyambung aspirasi jika ada orang yang meminta pekerjaan.

Jaksa menganggap, semua tindakan Alwin merupakan representasi Mbak Ita. Sehingga, Mbak Ita tetap dinyatakan bersalah melakukan tiga klaster korupsi.

Kini, Mbak Ita sudah dituntut pidana penjara hingga pencabutan hak politik. Pertanyaannya, akankah Mbak Ita divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang sesuai tuntutan jaksa tersebut?

0 Komentar