Sementara Alwin tidak menampik menerima pemberian fee dari berbagai pihak yang disebut dalam dakwaan. Meski begitu, ia berdalih ia hanya berperan menjadi penyambung aspirasi jika ada orang yang meminta pekerjaan.
Jaksa menganggap, semua tindakan Alwin merupakan representasi Mbak Ita. Sehingga, Mbak Ita tetap dinyatakan bersalah melakukan tiga klaster korupsi.
Kini, Mbak Ita sudah dituntut pidana penjara hingga pencabutan hak politik. Pertanyaannya, akankah Mbak Ita divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang sesuai tuntutan jaksa tersebut?