Awal Mula hingga Persidangan Pembuktian Kasus Korupsi Mbak Ita

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap me
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat pubik selama dua tahun, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
0 Komentar

Pada dakwaan pertama, keduanya didakwa mengondisikan dan menerima fee atas lelang beberapa paket pekerjaan di Kota Semarang, salah satunya pengadaan meja kursi siswa.

Pada dakwaan kedua, Mbak Ita bersama Alwin didakwa menerima hasil pungutan liar dari pemotongan tunjangan pegawai Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Semarang dengan dalih ‘iuran kebersamaan’.

Pada dakwaan ketiga, pasangan suami-istri tersebut diduga menerima gratifikasi dari para rekanan atas pengondisian ratusan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang.

Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Mbak Ita

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Sidang pembuktian kasus korupsi Mbak Ita sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir di Pengadilan Tipikor Semarang. Tercatat, dari mulai pembacaan dakwaan, hingga tuntutan, total sidang telah digelar 23 kali.

Jaksa menghadirkan 60 saksi di muka persidangan. Sisi lain, penasihat hukum Mbak Ita juga menghadirkan dua ahli dan sekitar delapan saksi meringankan.

Saksi Martono dan Rachmat yang merupakan terdakwa pemberi suap dan gratifikasi, menegaskan peran Alwin sebagai representasi Mbak Ita dalam pengaturan paket pekerjaan di Pemkot Semarang.

Saksi lain seperti pejabat Bapenda Kota Semarang Indriyasari, Syarifah, dan Binawan Febriarto, memperkuat konstruksi dakwaan. Mereka menyatakan Mbak Ita meminta setoran hasil ‘iuran kebersamaan’.

Kesaksian para camat dan pengurus Gapensi Kota Semarang juga meneguhkan adanya peran Mbak Ita dan suaminya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang.

Sementara itu, saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, tidak cukup kuat memberi kesaksian pembanding.

Saksi Nik Sutiani mantan pejabat Bapedda, Ahmad Fuad Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), hingga Marzuki pegiat pertanian, hanya menceritakan citra baik Mbak Ita yang notabene tidak berkaitan langsung dengan materi dakwaan.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Mbak Ita mengaku tidak mengetahui soal pengondisian lelang pekerjaan, seperti yang disebut di dakwaan pertama, dan pengaturan proyek penunjukan langsung, sesuai dakwaan ketiga.

Mbak Ita hanya mengakui pernah menerima setoran dari Bapenda sebesar Rp1,2 miliar karena tidak tahu uang itu bersumber dari pemotongan tunjangan pegawai. Seluruh uang yang ia terima juga telah dikembalikan.

0 Komentar