Awal Mula hingga Persidangan Pembuktian Kasus Korupsi Mbak Ita

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap me
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat pubik selama dua tahun, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
0 Komentar

Awal Mula Kasus Korupsi yang Menyeret Mbak Ita

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Mbak Ita mulai mencuat di publik saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, pada Juli 2024.

Penyidik secara maraton menggeledah beberapa lokasi, mulai dari kantor wali kota, beberapa kantor organisasi perangkat daerah, kantor penyedia jasa konstruksi, hingga rumah pribadi Mbak Ita.

Selama proses penggeledahan, Mbak Ita seolah hilang ditelan bumi, tak pernah menunjukkan batang hidungnya. Sisi lain, penyidik tak kunjung mengumumkan siapa tersangka korupsinya.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Pada akhir Juli 2024, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, bilang KPK telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi di Pemkot Semarang kepada empat orang, tetapi nama-nama keempat orang ini tak disebut.

Belakangan, diketahui, keempat tersangka itu adalah Mbak Ita; Alwin Basri, suami dari Mbak Ita; Martono, Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang; dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Martono dan Rachmat ditahan penyidik KPK pada 17 Januari 2025. Sementara Mbak Ita dan Alwin belum ditahan karena selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.

Pada 15 Agustus 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengeluarkan pernyataan bahwa ia memastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita.

“Karena tiga perkara yang ada di tindak pidana korupsi Wali Kota Semarang itu terkait dengan suap, yang kedua gratifikasi tidak perhitungan kerugian negara, yang ketiga adalah pemotongan,” ucap Asep.

Tak lama berselang, Mbak Ita dan Alwin diketahui mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, praperadilan itu ditolak PN Jakarta Selatan pada 14 Januari 2025.

Mbak Ita dan Alwin akhirnya menghadiri panggilan penyidik dan langsung ditahan per 19 Februari 2025.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Mbak Ita berjalan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/7/2025). Baihaqi Annizar

Kasus dugaan korupsi Mbak Ita dan orang-orang lain yang terlibat mulai disidangkan pada 21 April 2025 di Pengadilan Tipikor Semarang. Khusus Mbak Ita dan Alwin didakwa melakukan korupsi dalam tiga klaster berbeda.

0 Komentar