RANGKAIAN persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita, memasuki tahap tuntutan. Politisi PDIP itu dituntut hukuman enam tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hevearita G Rahayu dengan pidana penjara selama enam tahun,” pinta Jaksa Wawan Yunarwanto, saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, Mbak Ita dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, di samping membayar uang pengganti ke negara Rp683,2 juta, yang jika tak dibayar, ditukar setahun masa hukuman.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Tak cukup itu, Mbak Ita dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, termasuk tak boleh lagi mencalonkan sebagai wali kota dalam kurun waktu tertentu.
“Mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” pinta Jaksa kepada Majelis Hakim.
Dalam sidang yang sama, Alwin Basri, yang merupakan suami dari Mbak Ita, dituntut hukuman lebih berat.
Alwin, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu, dituntut penjara delapan tahun, denda Rp500 juta, membayar uang pengganti Rp4 miliar, dan larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun.
Jaksa menyimpulkan, Mbak Ita dan Alwin bersekongkol korupsi memungut fee dengan cara mengondisikan proyek dan menerima uang pungli pegawai. Keduanya total menerima pendapatan tak resmi hampir mencapai Rp9 miliar.
Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, Mbak Ita dan suaminya memilih bungkam dan bergegas keluar ruang sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Agus Nuruddin, menganggap tuntutan jaksa terlalu berat. Apalagi kesimpulan jaksa tidak sepenuhnya sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
“Tentu berat tuntutan itu. Kami berharap putusannya tidak sesuai dengan tuntutan,” kata Agus usai sidang.
Dia menegaskan, selama ini tim penasihat hukum berupaya menepis argumen jaksa, sembari menunjukkan bukti pembanding. Ia berambisi membuat kliennya bebas dari jeratan hukum.
“Kami pasti ingin terdakwa bebas. Nanti akan kami sampaikan dalam pledoi atau pembelaan,” bebernya. Sidang pembelaan atas tuntutan bakal digelar Rabu pekan depan.