28 Juta Rekening Nganggur Sempat Diblokir Dibuka Kembali, PPATK Bantah Rampas Uang di Rekening Dormant

28 Juta Rekening Nganggur Sempat Diblokir Dibuka Kembali, PPATK Bantah Rampas Uang di Rekening Dormant
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
0 Komentar

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.

“Sudah lebih dari 28 juta rekening kami buka kembali yang sebelumnya kami hentikan sementara,” ujarnya saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis, 31 Juli 2025.

PPATK meminta pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan keabsahan dan kepemilikan rekening sebelum diaktifkan kembali. Proses pengkinian data nasabah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari potensi kerugian bagi nasabah yang sah.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Pembukaan rekening dilakukan setelah diteliti keabsahan kepemilikannya. Pengkinian data dan pengamanan juga telah dilakukan. Nasabah kini sudah bisa kembali menggunakan rekeningnya,” jelas Ivan.

Bantah rampas uang di rekening dormant

Ivan juga menegaskan tidak ada perampasan ataupun penyitaan rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan. Langkah pemblokiran diklaim sebagai dari upaya pengamanan setiap rekening terhadap praktik kejahatan. Seperti peretasan, jual beli rekening, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

“Tidak ada perampasan ataupun penyitaan. Hak nasabah atau pemilik rekening tetap 100 persen dilindungi. Kami hanya melakukan langkah pencegahan agar rekening nasabah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas dia.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant bermula dari temuan PPATK terkait banyaknya rekening tidak aktif yang terabaikan, termasuk lebih dari 140 ribu rekening dormant selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar.

Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya, yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Sebagai upaya perlindungan, pada 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening yang dikategorikan dormant hingga verifikasi dan pembaruan data selesai dilakukan.

0 Komentar