Sementara pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi secara bertahap Rp2 miliar atas proyek pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

