SURAT Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan belum diterbitkan. Meski polisi telah berkesimpulan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra beralasan bahwa pihaknya masih membuka ruang untuk masukan baru dari publik terkait kasus ini.
“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Saat wartawan kembali bertanya soal status SP3, Wira dengan singkat menjawab, “Sementara belum.
Simpulan sementara kepolisian menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), analisis sidik jari dan DNA pada lakban yang menutup wajah korban, hingga barang bukti lainnya hanya menunjukkan keberadaan DNA milik Arya sendiri.
Lakban kuning yang melilit kepala korban diketahui dibeli sendiri oleh Arya saat berada di Yogyakarta. Autopsi menyebut penyebab kematian Arya adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas, yang menyebabkan mati lemas. Temuan ini diperkuat oleh keberadaan plastik dan lakban yang menutupi wajah korban saat ditemukan.
Polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers, mulai dari laptop, ponsel lama, flashdisk, alat kontrasepsi, hingga pelumas. Namun tak ada yang menunjukkan adanya unsur pidana.
Salah satu hal yang belum terpecahkan adalah keberadaan ponsel utama milik Arya. Menurut penyidik, perangkat itu terakhir terdeteksi dalam keadaan nonaktif di kawasan Grand Indonesia.
“HP ini terakhir off berada di Grand Indonesia. Ya, namanya HP off, ya kita juga susah untuk melacaknya,” ujar Wira.