Polisi Paparkan Kesimpulan Akhir Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru

Barang bukti diplomat muda kemlu Arya Daru (IST)
Barang bukti diplomat muda kemlu Arya Daru (IST)
0 Komentar

POLDA Metro Jaya membeberkan kesimpulan akhir kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sekitar tiga pekan disimpulkan tidak adanya tindak pidana dalam kematiannya di kamar indekosnya.

“Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Wira menjelaskan dari hasil pemeriksaan luar dan autopsi bagian dalam tubuh Arya Daru di RSCM ditemukan adanya luka luar dangkal di bagian bibir bawah dalam. Namun, pada organ tubuh korban ditemukan adanya pembengkakan pada kedua paru dan pertukaran oksigen di bagian atas saluran atas tenggorokan.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Maka sebab kematian akibat pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang mengakibatkan lemas,” ungkap Wira.

Sementara itu, Aipda Sigit Kusdiyanto dari Pusident Bareskrim Polri, mengatakan kesimpulan penyebab kematian Arya Daru ini diperkuat dengan tidak adanya sidik jari lain yang ditemukan dari lokasi jasadnya ditemukan. Dari hasil identifikasi tim Inafis, hanya ada sidik jadi Arya di lakban yang melilit kepalanya.

Dia menjelaskan, dalam pencocokan sidik jari ini dibutuhkan kecocokan 12 titik dengan data pembanding. Kemudian, saat dicocokan dengan sidik jari yang ditemukan dan pada jasad Arya Daru, dipastikan sesuai.

“Hasil pengembangan di lakban dan di ADP memenuhi keiteria 12 tirik sama. Hasil identifikasi sidik jari bahwa di lakban yang diperoleh sidik jari saudara ADP,” ucap Sigit.

Dalam penyelidikan ini, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa pelumas, kondom, pakaian, dua laptop, lakban kuning, kartu akses gerbang kos, kartu akses kamar kos nomor 105, beberapa flashdisk, gelas kaca, shampoo, sabun mandi, facial wash, bungkus makanan, bungkus kopi, snack, handphone, sd card, DVR CCTV, buku yang ditulis Arya Daru Pangayunan, dan cream rambut. Barang bukti itu didapat dari tiga klaster dengan total 103 barang.

0 Komentar