“Kami melakukan pemeriksaan forensik terhadap file multimedia dari CCTV gambar yang diambil dari rekaman CCTV sebanyak 20 titik,” ucap Saji Purwanto dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sekitar tiga pekan disimpulkan tidak adanya tindak pidana dalam kematiannya di kamar kos.
“Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Wira.