POLISI mengungkapkan bahwa diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), sempat pergi naik taksi dari pusat perbelanjaan Grand Indonesia (GI) pada Senin (7/7/2025) malam, beberapa jam sebelum ia ditemukan tewas di kamar indekosnya.
Namun, saat taksi baru berjalan kurang lebih 200-300 meter dari GI, polisi menyebut Arya sempat meminta sopir taksi untuk mengubah arah tujuan menjadi ke Kantor Kemlu yang terletak di Jalan Taman Pejambon, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
“Perlu kami sampaikan bahwa korban [Arya] keluar dari GI itu naik taksi. Tapi jalan kira-kira lima menit, langsung minta berubah arah. Paling baru berjalan sekitar 200-300 meter, langsung [meminta] balik arah menuju Kemlu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (29/7/2025).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang dijadikan alat bukti oleh polisi, pada Senin malam sekira pukul 21.21 WIB, Arya terlihat menaiki taksi ke arah Bandara Soekarno Hatta. Namun, taksi itu kemudian mengubah rutenya untuk menuju ke Kantor Kemlu. Pada CCTV Kantor Kemlu pukul 21.39 WIB, terlihat dia memasuki area halaman.
Arya kemudian terlihat di CCTV area parkir basemen Kemlu pukul 21.40 WIB, saat akan menaiki lantai 12. Selang dua menit kemudian terlihat di CCTV lantai 12, dia keluar dari lift.
Sekira pukul 21.47-22.14 WIB, rekaman kamera CCTV menunjukan Arya berada di rooftop Kantor Kemlu. Kemudian, 23.09 WIB, dia terlihat tidak membawa tas belanja dan tas gendongnya saat meninggalkan lantai 12.
Di area lobi menuju pintu keluar Kantor Kemlu, Arya Daru Pangayunan terlihat meninggalkan lokasi pukul 23.12 WIB. Selanjutnya, pukul 23.23 WIB terlihat dia tiba di depan gerbang kos-kosannya.
Pada pukul 23.24 WIB, Arya Daru Pangayuan terekam kamera CCTV memasuki kamar. Selanjutnya, sejak pukul 00.27 WIB, penjaga kos yang bernama Siswanto melakukan pengecekan kamar korban atas permintaan istrinya dan diulangi pada pukul 00.34 WIB dan pada 8 Agustus 2025 pukul 05. 47 WIB.
Penyelidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya, Ipda Saji Purwanto, menyebut bahwa rekaman-rekaman CCTV tersebut diamankan dari 20 titik.