2 Anggota OPM Ditembak Mati Satgas Gabungan TNI, Berikut Barbuk yang Diamankan

TNI kembali melumpuhkan dua anggota OPM dengan cara menembak mati. (TNI)
TNI kembali melumpuhkan dua anggota OPM dengan cara menembak mati. (TNI)
0 Komentar

SATUAN tugas gabungan TNI berhasil melumpuhkan dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan cara menembak mati. Ada pun dua anggota OPM yang tewas, yaitu Lison Murib alias Limar Elas di Kampung Kunga dan Alena Murib alias Alerid Murib.

Dua anggota OPM itu ditembak mati di Kampung Gunalu, Distrik Onerik, Kabupaten Puncak, Papua saat TNI menggelar operasi pada Selasa (22/7/2025) dan Rabu (23/7/2025).

Kebenaran informasi ini turut diperkuat oleh pernyataan juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, yang mengonfirmasi tewasnya kedua anggotanya.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Lison Murib alias Limar Elas merupakan buronan yang telah lama dicari aparat. Namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri sejak April 2020, setelah terlibat dalam penembakan warga sipil di area parkir Gedung OB-1, Kuala Kencana, Mimika, pada 30 Maret 2020.

Pada 2021, ia kembali muncul di Kabupaten Puncak sebagai Danyon Kunga, memperkuat struktur bersenjata OPM di wilayah tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi operasi tersebut dari Kampung Kunga, Satgas menemukan uang tunai jutaan rupiah, beberapa senjata tajam (parang, panah), lima unit HP, satu unit HT, satu unit teropong, amunisi kaliber 5,56 milimeter (mm), serta dokumen dan barang pribadi yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan separatis.

Sementara itu dari Kampung Gunalu, ditemukan uang tunai puluhan juta, empat magazen, munisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm, bendera Bintang Kejora, cap stempel TPNPB, dokumen berisi permintaan dana, serta berbagai perlengkapan komunikasi dan logistik.

Penemuan uang tunai dan dokumen tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal baik melalui permintaan paksa kepada aparat pemerintah maupun perampasan terhadap masyarakat untuk mendukung aktivitas kelompok separatis di wilayah pegunungan tengah Papua.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan, operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Setiap tindakan prajurit TNI dalam operasi untuk menghadapi kelompok bersenjata (OPM) ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).

0 Komentar