Kejagung Kantongi Nomor Ponsel hingga Identitas Suami Juris Tan Tersangka Korupsi Chromebook

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto: menpan.go.id)
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto: menpan.go.id)
0 Komentar

RUPANYA Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi nomor ponsel hingga identitas suami dari Juris Tan, tersangka korupsi Chromebook. Eks stafsus dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ini diduga berada di Australia bersama keluarganya.

Informasi soal keberadaan Jurist Tan ini diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang memang turun tangan langsung bantu pengusutan kasus ini. Hasil pelacakannya, diduga Jurist Tan tinggal di Sydney, Australia.

“Tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia,” kata Boyamin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Boyamin mengatakan bahwa Jurist tinggal di lokasi tersebut bersama suaminya yang berinisial ADH dan seorang putranya. Dia mengaku, telah mencari dan mendekati alamat Jurist. Namun, tidak mengunjungi alamat tersebut. “Mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain,” katanya.

Informasi yang didapatkan ini, kata Boyamin, telah diserahkan melalui daring kepada jajaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke Indonesia.

“Selain data alamat, saya kepada penyidik telah menyerahkan data-data berupa foto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyatakan Jurist Tan terpantau telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura.

“Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman melalui keterangan diterima di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Yuldi menuturkan, mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim ini tercatat melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Yuldi mengatakan, Jurist Tan belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.

“Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” kata Yuldi. Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

0 Komentar