Hasto Kristiyanto Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW Harun Masiku (ANTARA)
Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW Harun Masiku (ANTARA)
0 Komentar

SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp400 juta agar Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, terkait dakwaan perintangan penyidikan, majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Rios saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Dan pidana denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 3 bulan,” ucap Hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan KPK dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku selama periode 2019–2024. Ia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan jejak usai operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya menghilangkan barang bukti dari kejaran penyidik KPK.

Tak hanya itu, Hasto turut disebut terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang suap tersebut sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta), yang diberikan agar Wahyu memuluskan pergantian antar waktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 Komentar