PRABOWO Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik kecurangan dalam tata niaga beras.
Dalam pidatonya di Harlah Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu malam (23/7/2025), Presien Ke-8 ini mengungkapkan, permainan harga dan pengemasan ulang beras subsidi menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun setiap tahun.
“Bayangkan, beras kita disubsidi mulai dari benih, pupuk bahkan pabrik pupuk milik negara hingga pestisida dan irigasi. Tapi setelah digiling jadi beras, dikemas ulang, lalu dijual sebagai ‘beras premium’ dengan harga ditambah Rp5000-Rp6000 per kilo. Ini menurut saudara, benar atau tidak?, ” tanya Prabowo dengan nada tegas.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Prabowo juga mengungkap, bahwa praktik curang ini dilakukan oleh ratusan perusahaan, dan sebagian sudah terbukti bersalah.
“Sudah ada 212 perusahaan penggilingan padi terbukti melanggar. Mereka sendiri mengakui setelah sampel beras diperiksa di laboratorium. Mereka harus mengembalikan uang yang dinikmati secara tidak sah,” tegasnya.
Menurut Prabowo, praktik semacam ini adalah bentuk kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat dan bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Ini pidana. Ini kejahatan yang kurang ajar dan serakah. Saya dapat laporan, satu tahun praktik ini bisa menyebabkan hilangnya kekayaan negara sebesar Rp100 triliun. Bayangkan, seratus triliun setiap tahun,” ujarnya
Dia juga menyampaikan bahwa jika dibiarkan, kerugian dalam lima tahun bisa mencapai Rp1.000 triliun jumlah yang cukup besar untuk membenahi sektor pendidikan dan kesehatan di seluruh Indonesia.
“Dengan Rp1.000 triliun, kita bisa perbaiki semua sekolah, bantu semua rumah sakit, dan pesantren di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Prabowo pun telah memberi instruksi langsung kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
“Saya sudah beri tugas kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar segera diusut, tindak dan sita. Saya tidak bisa membiarkan ini terjadi,” ujarnya.
Mantan Menhan ini juga menekankan, bahwa langkah tegas ini bukan atas dasar kemauan pribadi, melainkan perintah konstitusi.
“Ini bukan maunya Prabowo. Ini perintah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” pungkasnya.