Lebih lanjut, setidaknya 12 perusahaan asal AS juga telah mendirikan data center di Indonesia. 12 perusahaan itu juga harus mematuhi ketentuan mengenai perlindungan data pribadi yang ada di Indonesia. “Data pribadi ini sudah ada regulasinya di Indonesia, sehingga tentu mereka hanya ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia,” kata Airlangga.
“Sama seperti protokol yang diberikan untuk di Nongsa Digital Park karena itu juga ada cross border data di sana. Jadi sebetulnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program. Jadi sebetulnya semua sudah diregulasi hanya mereka (AS) minta kejelasan saja protokolnya seperti apa dan protokol itu sudah kita buat di Nongsa Digital Park dan itu bisa menjadi contoh,” pungkasnya.