PEMERINTAH memastikan tak akan melakukan transfer data pribadi dengan Amerika Serikat dalam skema perjanjian maupun pertukaran data secara resmi antarkedua negara. Itu menyusul isu yang berkembang mengenai AS yang dapat mengelola data pribadi warga negara Indonesia dalam negosiasi dagang terkait tarif timbal balik yang dikeluarkan oleh Presiden AS Donald J. Trump.
“Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/7).
Perihal data pribadi dalam kesepakatan dagang dengan AS, lanjutnya, ialah menyangkut protokol keamanan data. Kedua negara menyepakati untuk membuat protokol keamanan agar lalu lintas data lintas negara tetap dapat aman dan tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Butir kesepakatan itu juga disebut bakal memperkuat dasar hukum perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia yang menikmati layanan lintas batas dari perusahaan AS. “Jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara ke cross borderdaripada data pribadi tersebut,” kata Airlangga.
Sejatinya pertukaran data pribadi telah dilakukan oleh masyarakat, jauh sebelum adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS. Individu yang memiliki akun email Google, misalnya, secara sadar dan sukarela menyerahkan data pribadinya ke Google agar bisa menikmati layanan email dari perusahaan asal AS tersebut.
Adanya butir mengenai data pribadi dalam kesepakatan Indonesia dengan AS, kata Airlangga, ialah memastikan data pengguna tetap aman dan tak disalahgunakan. Dia juga menuturkan Indonesia telah memiliki protokol yang baik terkait dengan keamanan data tersebut.
“Jadi itu sudah Indonesia sudah persiapkan protokol, salah satunya protokol seperti di kawasan digital Nongsa. Di kawasan digital Nongsa dipersyaratkan security-nya itu bukan hanya security daripada segi digital tetapi juga securityfisikal. Demikian pula keamanan cablenya sendiri. Cablenya berada dalam standar tertentu sehingga orang gak bisa tapping terhadap cable tersebut,” jelas Airlangga.
Dalam memperkuat protokol tersebut, dimungkinkan pula pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial inteligence/AI) dan tetap akan diawasi sepenuhnya oleh otoritas di Indonesia. “Pemerintah memastikan bahwa data ini dilakukan dalam kerangka yang secure, reliable, dan data governance,” tutur Airlangga.